Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0451) 486622 / 081341111660 (Whatsapp)
2. Melalui faksimili  : (0451) 486633
4. Melalui website : https://sulteng.bpk.go.id
5. Melalui email  : bpksulteng_[AT]_bpk.go.id, IG: Bpkrisulteng, Twitter: bpkrisulteng
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 84
Kec. Palu Selatan, Kota Palu 94231
7. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 84
Kec. Palu Selatan, Kota Palu 94231
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00